Semua Pekerja adalah Safety Officer
Keselamatan bukan tanggung jawab satu orang atau satu departemen. Setiap pekerja di lapangan adalah safety officer untuk dirinya dan rekan kerjanya.
Ringkasan Cepat
- Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama, bukan tugas satu departemen.
- Setiap pekerja di lapangan adalah "mata dan telinga" sistem keselamatan.
- Jika melihat kondisi atau perilaku tidak aman, wajib mengingatkan dengan sopan.
- Setiap pekerja memiliki hak untuk menolak pekerjaan yang dirasa tidak aman.
Keselamatan Itu Bersama
Banyak yang berpikir keselamatan kerja adalah tanggung jawab departemen HSE atau safety officer. Padahal, safety officer tidak bisa berada di mana-mana setiap saat. Pekerja di lapangan yang paling tahu kondisi nyata di area kerjanya.
- Safety officer mengaudit, tapi pekerja yang menjalankan.
- Safety officer membuat prosedur, tapi pekerja yang mematuhi atau melanggar.
- Safety officer melatih, tapi pekerja yang menerapkan.
Apa Yang Bisa Dilakukan Setiap Pekerja?
- Patuhi prosedur - ikuti SOP yang sudah ditetapkan, jangan ambil shortcut.
- Pakai APD - gunakan alat pelindung diri yang sesuai setiap saat.
- Saling mengingatkan - jika melihat rekan kerja tidak aman, ingatkan dengan sopan.
- Laporkan bahaya - kondisi atau perilaku tidak aman wajib dilaporkan.
- Hak menolak - jika merasa pekerjaan tidak aman, berhak menolak dan minta evaluasi.
Hak Menolak Pekerjaan Tidak Aman
Setiap pekerja memiliki hak untuk menolak pekerjaan yang dirasa tidak aman. Hak ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pekerja tidak boleh dihukum atau diancam karena menggunakan hak ini.
Kesimpulan
Keselamatan bukan tugas saya atau Anda - itu tugas kita bersama. Setiap pekerja yang peduli keselamatan adalah aset terbesar perusahaan.