Housekeeping dan Pencegahan Terpeleset, Tersandung, serta Jatuh
Pengendalian sistematis terhadap lantai licin, hambatan jalur, penyimpanan buruk, dan bahaya akses.
Ringkasan Cepat
- Jaga lantai, tangga, platform, serta jalur darurat bersih, kering, terang, dan bebas hambatan.
- Perbaiki kebocoran dan permukaan rusak pada sumbernya; rambu bukan pengendalian permanen.
- Kelola kabel, selang, limbah, perubahan elevasi, dan penyimpanan dengan batas yang jelas.
- Tetapkan pemilik area, frekuensi inspeksi, tenggat koreksi, dan eskalasi.
- Tumpahan harus diisolasi, dibersihkan dengan metode tepat, diverifikasi, lalu rambu dilepas setelah aman.
Bahaya dan Cakupan
Bahaya lazim ialah minyak atau air, debu, keset terlipat, paving tidak rata, kabel melintang, tangga berantakan, pencahayaan buruk, susunan barang tidak stabil, dan pintu keluar terhalang. Cakupan meliputi kantor, bengkel, gudang, dapur, laboratorium, area luar, dan lokasi sementara.
Pengendalian Operasional
- Rancang drainase, permukaan antiselip, pegangan tangga, transisi aman, lebar lorong, dan pencahayaan memadai.
- Terapkan 5R secara berkelanjutan; sediakan rak, bin, cable bridge, hose reel, titik limbah, dan aturan susun maksimum.
- Perbaiki lubang, ubin lepas, nosing tangga, keset menggulung, kebocoran, serta lampu melalui perintah kerja terlacak.
- Jangan biarkan pembersihan menciptakan bahaya baru; pilih bahan kimia yang sesuai permukaan dan pertahankan akses APAR, panel, eyewash, serta P3K.
Inspeksi, Respons, dan Tindak Lanjut
Saat menemukan bahaya, jaga atau isolasi, koreksi segera, dan eskalasi jika belum aman. Setelah jatuh, jangan memindahkan korban yang diduga cedera tulang belakang kecuali ada ancaman langsung. Petakan lokasi berulang dan tindakan yang terlambat.
Contoh Penerapan
Oli berulang di samping mesin ditangani dengan isolasi dan perbaikan seal, drip tray sementara, pembersihan dengan degreaser yang sesuai, serta verifikasi tidak ada kebocoran ulang.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
- UU No. 1 Tahun 1970.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018.
- PP No. 50 Tahun 2012.
- Teks dan status peraturan harus diverifikasi melalui JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), dan JDIH kementerian teknis terkait.
- Standar ISO, ILO, WHO, NIOSH, OSHA, NFPA, atau pedoman produsen dapat mendukung penerapan teknis, tetapi bukan hukum Indonesia kecuali diadopsi atau diwajibkan melalui instrumen yang berlaku.