Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
K3 Spesifik Bidang

Keselamatan Pekerjaan Panas

Pengendalian pengelasan, pemotongan, penggerindaan, dan pekerjaan lain yang menghasilkan nyala, panas, atau sumber penyalaan.

Ringkasan Cepat

  1. Pekerjaan panas dapat menyalakan bahan mudah terbakar, atmosfer eksplosif, atau residu tersembunyi.
  2. Utamakan metode dingin atau fabrikasi di bengkel; jika tidak dapat, gunakan HIRADC/JSA dan izin kerja panas.
  3. Isolasi energi dan jalur proses, singkirkan bahan bakar, lakukan uji gas bila relevan, dan sediakan proteksi kebakaran.
  4. Petugas pengawas api tidak boleh memiliki tugas lain dan tetap memantau selama periode pascakerja yang ditetapkan.
  5. Hentikan pekerjaan bila kondisi berubah, hasil uji gas keluar dari batas, atau pengendalian kebakaran tidak tersedia.

Bahaya dan Cakupan

Bahaya mencakup kebakaran, ledakan, luka bakar, sengatan listrik, asap las, radiasi ultraviolet/inframerah, serta tabung gas bertekanan. Tangki, drum, saluran, atap, dan peralatan proses perlu perhatian khusus karena residu dapat menyala dan percikan dapat menembus celah atau jatuh ke lantai bawah.

Pengendalian Operasional

  • Matikan, kurangi tekanan, kuras, bersihkan, purging, dan lakukan isolasi positif pada peralatan yang terhubung; terapkan LOTO untuk energi berbahaya.
  • Pindahkan bahan mudah terbakar, tutup bukaan dan drainase, lindungi sisi balik dinding/lantai, serta batasi daerah jatuhnya percikan.
  • Periksa kabel las, holder, torch, regulator, selang, flashback arrestor, pembumian, dan tabung; tabung harus tegak, terikat, dan jauh dari panas.
  • Pilih ventilasi, tirai las, sarung tangan, pakaian pelindung, pelindung mata/wajah, dan respirator berdasarkan hasil penilaian pajanan.

Inspeksi, Respons, dan Tindak Lanjut

Jika api muncul, bunyikan alarm, putus sumber bahan bakar atau listrik hanya bila aman, dan gunakan APAR hanya oleh orang terlatih yang memiliki jalur keluar. Sebelum izin ditutup, periksa rongga, drainase, sisi balik bidang kerja, dan tingkat di bawahnya terhadap bara atau panas tersisa.

Contoh Penerapan

Penggerindaan braket di dekat gudang cat dipindahkan ke bengkel. Bila pemindahan mustahil, cat dikeluarkan dari zona pajanan, percikan ditampung, bukaan dilindungi, uji gas ditetapkan, APAR disiapkan, dan area diperiksa kembali sebelum izin ditutup.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
  • Teks dan status peraturan harus diverifikasi melalui JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), dan JDIH kementerian teknis terkait.
  • Standar ISO, ILO, WHO, NIOSH, OSHA, NFPA, atau pedoman produsen dapat mendukung penerapan teknis, tetapi bukan hukum Indonesia kecuali diadopsi atau diwajibkan melalui instrumen yang berlaku.