Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
K3 Spesifik Bidang

Keselamatan Scaffolding

Perancangan, pemasangan, inspeksi, penggunaan, perubahan, dan pembongkaran perancah secara aman.

Ringkasan Cepat

  1. Perancah harus sesuai beban, tinggi, konfigurasi, fondasi, pengikat, akses, dan lingkungan.
  2. Hanya pekerja terlatih dan berwenang boleh memasang, mengubah, atau membongkar di bawah pengawasan kompeten.
  3. Platform memerlukan komponen laik, decking sesuai rancangan, akses, guardrail, toe board, bracing, dan fondasi stabil.
  4. Inspeksi dilakukan sebelum serah terima, setelah perubahan/kejadian, dan berkala; status harus jelas.
  5. Pengguna dilarang membebani berlebih, memodifikasi, memanjat bracing, atau memakai perancah belum lengkap.

Bahaya dan Cakupan

Bahaya utama ialah jatuh, runtuh, benda jatuh, sengatan dekat jaringan listrik, beban berlebih, fondasi lemah, kurang tie/bracing, kendaraan, dan angin. Supported, mobile, suspended, serta system scaffold harus mengikuti rancangan dan petunjuk produsennya.

Pengendalian Operasional

  • Rancang perancah nonstandar, tinggi, berlapis jaring, kantilever, atau berbeban berat oleh pihak kompeten.
  • Tolak komponen bengkok, retak, korosi, tidak kompatibel, atau improvisasi; gunakan base plate dan sole board pada fondasi kuat.
  • Pasang standard, ledger, transom, diagonal brace, tie, deck, guardrail, midrail, toe board, dan akses bertahap.
  • Tetapkan kelas beban, barikade area bawah, kendalikan jarak listrik dan kendaraan; tower bergerak harus mengunci caster dan dilarang dipindah saat berpenghuni.

Inspeksi, Respons, dan Tindak Lanjut

Hentikan pemakaian setelah benturan, angin kuat, hujan lebat, penurunan tanah, atau perubahan tanpa izin hingga inspeksi ulang. Periksa kelurusan, coupler, pin, tie, deck, celah, pagar, akses, beban, dan status tag.

Contoh Penerapan

Perancah fasad empat lantai dirancang dengan tie, loading bay, beban angin jaring, dan jarak listrik; dipasang pekerja resmi, diberi tag setelah inspeksi, dan setiap perubahan memerlukan serah terima ulang.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

  • UU No. 1 Tahun 1970.
  • Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
  • Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dan PP No. 50 Tahun 2012.
  • Teks dan status peraturan harus diverifikasi melalui JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), dan JDIH kementerian teknis terkait.
  • Standar ISO, ILO, WHO, NIOSH, OSHA, NFPA, atau pedoman produsen dapat mendukung penerapan teknis, tetapi bukan hukum Indonesia kecuali diadopsi atau diwajibkan melalui instrumen yang berlaku.