Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
Dasar Hukum & Regulasi

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Pembentukan, fungsi, organisasi, dan administrasi P2K3 berdasarkan Permenaker No. 13 Tahun 2025.

Ringkasan Cepat

  1. P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja untuk mengembangkan kerja sama pengusaha/pengurus dan pekerja di bidang K3.
  2. Pembentukan, organisasi, tugas, dan pelaporannya kini mengacu pada Permenaker No. 13 Tahun 2025.
  3. Permenaker tersebut mencabut PER.04/MEN/1987; materi atau formulir lama harus diperbarui.
  4. P2K3 bukan pengganti tanggung jawab pengusaha, pengurus, Ahli K3, supervisor, atau pekerja.
  5. Efektivitas P2K3 dinilai dari tindakan dan perbaikan nyata, bukan hanya rapat atau dokumen pengesahan.

Peran Utama

P2K3 membantu memberi saran dan pertimbangan mengenai masalah K3. Kegiatan praktisnya dapat mencakup pembahasan hasil inspeksi, tren insiden, penyakit akibat kerja, perubahan proses, program pelatihan, kesiapsiagaan, kepatuhan, serta pemantauan tindak lanjut. Pekerja perlu memiliki saluran untuk menyampaikan bahaya dan berpartisipasi tanpa takut mendapat tindakan balasan.

Tata Kelola yang Efektif

  • Susunan dan penetapan organisasi mengikuti Permenaker No. 13 Tahun 2025.
  • Agenda berbasis risiko dan data, bukan sekadar kegiatan seremonial.
  • Setiap rekomendasi memiliki penanggung jawab, tenggat, prioritas, dan status.
  • Keputusan serta hambatan dilaporkan kepada pimpinan yang mempunyai kewenangan sumber daya.
  • Bukti rapat, daftar hadir, analisis, rekomendasi, dan penutupan tindakan disimpan serta dilaporkan sesuai ketentuan.

Program Kerja

Program dapat meliputi inspeksi terpadu, kampanye bahaya prioritas, evaluasi HIRADC, pengawasan kontraktor, audit, kesehatan kerja, ergonomi, simulasi darurat, dan tinjauan indikator K3. Hindari hanya mengejar jumlah kegiatan; ukur perubahan kondisi, perilaku, kepatuhan, dan penyelesaian akar masalah.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi