Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
Dasar K3 & Lingkungan

Program Perlindungan Pernapasan

Program terkelola untuk memilih, menguji kecocokan, menggunakan, merawat, dan mengevaluasi respirator terhadap bahaya inhalasi.

Ringkasan Cepat

  1. Identifikasi kontaminan, konsentrasi, pola pajanan, oksigen, dan keadaan darurat sebelum memilih respirator.
  2. Dahulukan substitusi, enclosure, isolasi, dan ventilasi; respirator bukan kontrol utama bawaan.
  3. Orang kompeten memilih jenis berdasarkan kontaminan, konsentrasi, faktor perlindungan, tugas, dan pengguna.
  4. Pengguna memerlukan evaluasi kesehatan yang relevan, pelatihan, fit test, seal check, inspeksi, serta penyimpanan bersih.
  5. Atmosfer kekurangan oksigen, tidak dikenal, atau IDLH memerlukan supplied-air/SCBA dan kemampuan penyelamatan.

Bahaya dan Cakupan

Debu, serat, fume, kabut, asap, gas, uap, aerosol biologis, kekurangan oksigen, dan campuran dapat terhirup. Cartridge keliru, breakthrough, rambut wajah, valve rusak, heat stress, atau kegagalan suplai udara dapat menggagalkan perlindungan.

Pengendalian Operasional

  • Program tertulis menetapkan administrator, penilaian pajanan, matriks pilihan, evaluasi kesehatan, fit test, penerbitan, perawatan, keadaan darurat, pelatihan, catatan, dan audit.
  • Gunakan hasil ukur dan SDS; jangan memilih hanya dari bau atau warna. Tetapkan jadwal penggantian cartridge berdasarkan informasi objektif.
  • Fit test setiap merek/model/ukuran respirator ketat dan lakukan seal check setiap pemakaian; rambut atau perlengkapan tidak boleh mengganggu seal.
  • Untuk supplied-air, verifikasi mutu udara, alarm kompresor, selang, coupling, escape supply, komunikasi, attendant, dan penyelamatan.

Inspeksi, Respons, dan Tindak Lanjut

Keluar segera bila napas sulit, muncul bau/rasa/iritasi, alarm aktif, suplai gagal, respirator rusak, atau kondisi berubah. Pindah ke udara segar, minta bantuan, dan jangan masuk kembali tanpa penilaian ulang.

Contoh Penerapan

Pajanan uap pelarut tersisa setelah ventilasi. Hasil higiene industri dipakai memilih full-face respirator dan cartridge, jadwal penggantian, kelayakan kesehatan, fit test, seal check, serta kriteria keluar segera.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  • Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.
  • UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012.
  • Teks dan status peraturan harus diverifikasi melalui JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), dan JDIH kementerian teknis terkait.
  • Standar ISO, ILO, WHO, NIOSH, OSHA, NFPA, atau pedoman produsen dapat mendukung penerapan teknis, tetapi bukan hukum Indonesia kecuali diadopsi atau diwajibkan melalui instrumen yang berlaku.