Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
Dasar K3 & Lingkungan

Tekanan Panas di Tempat Kerja

Penilaian dan pencegahan regangan panas melalui lingkungan, beban kerja, pakaian, hidrasi, aklimatisasi, serta respons medis.

Ringkasan Cepat

  1. Risiko panas dipengaruhi suhu, kelembapan, radiasi, aliran udara, beban kerja, pakaian/APD, durasi, dan kerentanan individu.
  2. Nilai ISBB/WBGT, beban kerja, dan pola kerja-istirahat menurut ketentuan Indonesia.
  3. Kendalikan sumber panas, ventilasi, shielding, mekanisasi, jadwal, area pulih, air minum, dan aklimatisasi.
  4. Kenali kram, ruam, pusing, sakit kepala, mual, bingung, pingsan, dan berkurangnya keringat.
  5. Dugaan heat stroke adalah darurat medis: panggil bantuan dan mulai pendinginan cepat.

Bahaya dan Cakupan

Regangan panas dapat menimbulkan dehidrasi, sinkop, kelelahan panas, cedera ginjal akut, dan heat stroke serta menurunkan konsentrasi. Risiko ada pada pekerjaan luar, tungku, boiler, dapur, ruang terbatas, dan pakaian kedap yang menghambat penguapan keringat.

Pengendalian Operasional

  • Ukur lingkungan dengan alat terkalibrasi, klasifikasikan beban kerja, perhitungkan pakaian, dan catat durasi.
  • Insulasi atau lindungi sumber radiasi, otomasi pekerjaan berat, tambah pendinginan setempat, dan perbaiki kebocoran uap.
  • Jadwalkan kerja berat pada waktu sejuk, sediakan area teduh/dingin, air minum sejuk, serta siklus kerja-istirahat berbasis hasil ukur.
  • Aklimatisasikan pekerja baru atau kembali bekerja secara bertahap; gunakan buddy system dan izinkan berhenti tanpa sanksi saat bergejala.

Inspeksi, Respons, dan Tindak Lanjut

Untuk kelelahan panas, pindahkan ke area sejuk, longgarkan pakaian, dinginkan, dan beri cairan hanya bila sadar penuh serta tidak muntah. Jika bingung, kejang, atau tidak sadar, hubungi layanan darurat dan lakukan pendinginan agresif sambil memantau napas.

Contoh Penerapan

Pada pekerjaan atap, hasil ISBB dan beban kerja memicu pemindahan jadwal ke pagi, pemasangan naungan, pemendekan periode kerja, penyediaan air, aklimatisasi, dan penghentian saat kriteria peringatan tercapai.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  • UU No. 1 Tahun 1970.
  • PP No. 50 Tahun 2012.
  • Teks dan status peraturan harus diverifikasi melalui JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), dan JDIH kementerian teknis terkait.
  • Standar ISO, ILO, WHO, NIOSH, OSHA, NFPA, atau pedoman produsen dapat mendukung penerapan teknis, tetapi bukan hukum Indonesia kecuali diadopsi atau diwajibkan melalui instrumen yang berlaku.