Langsung ke konten utama
Kembali ke Tools

Checklist Inspeksi K3

Formulir pemeriksaan awal area kerja dengan rujukan umum PP No. 50 Tahun 2012 dan ketentuan K3 terkait; bukan penetapan kepatuhan resmi.

Panduan Inspeksi: Nilai setiap item observasi di bawah. Gunakan tombol centang (Sesuai), silang (Tidak Sesuai), atau N/A (Tidak Berlaku). Tambahkan catatan temuan pada kolom yang tersedia, terutama untuk item yang Tidak Sesuai.

Skor Checklist Internal

0%

Total Item

13

Sesuai

0

Tdk Sesuai

0

Pending

13

A. Lingkungan Kerja & Housekeeping (Permenaker 5/2018)

B. Alat Pelindung Diri (Permenaker 8/2010)

C. K3 Listrik & Instalasi (Permenaker 12/2015)

D. Tanggap Darurat & APAR (Permenaker 4/1980)

Batas penggunaan: Checklist bukan bukti kepatuhan tunggal; setiap temuan perlu bukti, PIC, target, dan verifikasi efektivitas. Hasil perlu diverifikasi dengan kondisi lapangan, bukti, kompetensi penilai, dan prosedur organisasi.

Lihat metode, dasar hukum, dan referensi

Metode: Checklist terstruktur untuk mencatat status, temuan, bukti, dan tindak lanjut inspeksi.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012 memberi konteks pemeriksaan, pengendalian, dan pemantauan SMK3. Dasar hukum tersebut memberi konteks kewajiban K3 dan pengendalian risiko, bukan otomatis mewajibkan alat, rumus, skor, atau aplikasi ini.

Referensi teknis: Item checklist adalah kriteria internal yang harus disesuaikan dengan bahaya dan regulasi sektoral.