Estimator Kebutuhan APD
Petakan potensi bahaya ke jenis Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010.
Durasi Proyek / Operasional (Bulan):
Kelompok Pekerja
Batas penggunaan: Pemilihan APD tetap harus berdasarkan identifikasi bahaya, kesesuaian, ukuran, inspeksi, dan penggantian. Hasil perlu diverifikasi dengan kondisi lapangan, bukti, kompetensi penilai, dan prosedur organisasi.
Lihat metode, dasar hukum, dan referensi
Metode: Estimator memperkirakan kebutuhan APD berdasarkan kelompok pekerja dan siklus pemakaian.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012, dan Permenaker PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD. Dasar hukum tersebut memberi konteks kewajiban K3 dan pengendalian risiko, bukan otomatis mewajibkan alat, rumus, skor, atau aplikasi ini.
Referensi teknis: Permenaker 8/2010 mengatur penyediaan dan pemakaian APD sesuai bahaya; angka stok adalah estimasi internal.