Kalkulator Kapasitas Gudang B3
Estimasi awal kapasitas penyimpanan limbah B3 untuk membantu perencanaan dan verifikasi teknis.
Kalkulator ini memberikan estimasi dasar berdasarkan praktik umum pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Untuk kepatuhan penuh, rujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, serta konsultasikan dengan pihak berwenang sebelum implementasi aktual.
Informasi Gudang B3
Batas penggunaan: Estimasi ini bukan izin atau penetapan kepatuhan; jenis, karakteristik, dan fasilitas wajib diverifikasi. Hasil perlu diverifikasi dengan kondisi lapangan, bukti, kompetensi penilai, dan prosedur organisasi.
Lihat metode, dasar hukum, dan referensi
Metode: Kalkulator membantu estimasi kapasitas penyimpanan limbah B3 berdasarkan data wadah dan volume.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 sebagai konteks keselamatan kerja dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 sesuai ruang lingkup pengelolaan limbah B3. Dasar hukum tersebut memberi konteks kewajiban K3 dan pengendalian risiko, bukan otomatis mewajibkan alat, rumus, skor, atau aplikasi ini.
Referensi teknis: Persyaratan teknis mengikuti jenis limbah, kompatibilitas, pelabelan, dan ketentuan lingkungan yang berlaku.